LSP Pekerja Domestik Profesional

4

10

+

20

+

1000

+

Skema Kompetensi

LSP Pekerja Domestik Profesional memiliki 4 Skema Kompetensi yang dikembangkan oleh Komite Skema Bersama LSP Bidang Pekerja Domestik

Housekeeper

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 239 Tahun 2022.

Housekeeper KSA

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 239 Tahun 2022.

Caretaker 1

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021.

Elderly Caretaker KSA

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021.

Apa keunggulan kami dibanding LSP lain?

Kami senantiasa melayani para pemohon sertifikat dengan respon yang cepat dan tepat serta didukung oleh sumber daya manusia yang profesional dan kompeten.

Pemangku Kepentingan

LSP Pekerja Domestik Profesional didirikan oleh para pemangku kepentingan dan di dukung oleh instansi dan asosiasi terkait